Desa Krasak

Kec. Selomerto, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Krasak

Perayaan

Hari Santri Nasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Krasak Kecamatan Selomerto Kabupaten Wonosobo

Berita Desa

Komentar Terbaru

PENDAFTARAN PENDUDUK MENGURUS KTP-EL (KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK) WNIPENDAFTARAN PENDUDUK MENGURUS KTP-EL (KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK) WNI

Syarat-syaratnya, adalah: 

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW;
  2. Mengisi formulir KTP (F1.21) yang ditandatangani oleh pelapor, diketahui RT dan RW diketahui Desa/Lurah, Bagi penduduk yang berusia 17 (tujuh belas) tahun;
  3. Bagi penduduk yang berusia < (kurang) 17 (tujuh belas) tahun namun sudah menikah atau sudah kawin atau pernah kawin;
    1. Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah atau
    2. Kutipan Perceraian;
  4. Kutipan Akta Kelahiran;
  5. Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar.

---

Catatan:

KTP-el berlaku seumur hidup dan bagi KTP-el yang masa berlakunya sebelum tahun 2017 (dua ribu tujuh belas) juga berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan biodata, seperti (perubahan status, nama, alamat, jenis kelamin, dll)

PENCATATAN KELAHIRAN WNI

Pencatatan kelahiran dilakukan di Kantor Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil/UPTD Kantor Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat terjadinya kelahiran.

Syarat-syarat akta kelahiran adalah:

  1. Mengisi formulir F2.01 yang ditandatangani pelapor dan 2 (dua) orang saksi kelahiran dan diketahui desa/kelurahan;
  2. Surat kelahiran dari dokter/rumah sakit atau surat pernyataan penolong kelahiran;
  3. Surat kelahiran dari desa/kelurahan;
  4. Fc. KK dan KTP pelapor yang masih berlaku;
  5. Fc. KK dan KTP ayah dan ibu yang masih berlaku;
  6. Fc. KTP-el 2 (dua) orang saksi yang masih berlaku;
  7. Fc. Surat nikah/cerai orang tua atau surat pernyataan anak seorang ibu bermaterai 6.000/Fc. akta perkawinan;
  8. Fc. Akta kelahiran ibu kandung (bagi anak yang terbit dengan status anak seorang ibu);
  9. Fc. KK orang tua (nama orang tua sesuai surat nikah);
  10. Fc. Akta kelahiran anak ke-1 (satu) jika ada;
  11. Fc. ijazah (pelengkap) atau surat nikah yang bersangkutan (jika sudah menikah).

---

PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH BAGI WNI

Syarat-syaratnya, adalah: 

  1. Surat Pengantar dari RT, RW, Desa/Kel diketahui Kecamatan;
  2. KK asli;
  3. KTP-el asli;
  4. Fc. Akta kelahiran bagi yang memiliki;
  5. Fc. Akta nikah/akta kawin, atau;
  6. Fc. Akta perceraian;
  7. SKCK (surat keterangan catatan kepolisian);

---

PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG BAGI WNI

Syarat-syaratnya, adalah: 

  1. Surat Pengantar dari RT, RW, Desa/Kel diketahui Kecamatan;
  2. Mengisi blangko formulir F1-01
  3. Surat Pindah Asli dari daerah asal;
  4. KK asli lama bagi yang mau numpang;
  5. Akta Kelahiran kalau ada perubahan;
  6. Fc. Akta nikah/akta kawin, atau;
  7. Fc. Akta perceraian;

 

 

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

1.670

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.670penduduk

1.496

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.496penduduk

3.166

TOTAL

TOTAL3.166penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SUPINAH

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

SUMARAH

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

ABDUL ROZAK

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

ANIF AFAN SAFAROH

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Perencanaan

ANDI BUKHORI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan Rakyat dan Pelayanan

LUKMAN

Tidak Ada di Kantor

Kadus 1

SLAMET ENDRO

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

3

Orang

Masuk

6

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

1

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

4

Surat

Bulan Ini

25

Surat

Bulan Lalu

36

Surat

Tahun Ini

325

Surat

Tahun Lalu

328

Surat

Total

912

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 82
Kemarin : 78
Total Pengunjung : 67.434
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.82
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

SUPINAH

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SUMARAH

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

ABDUL ROZAK

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

ANIF AFAN SAFAROH

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

ANDI BUKHORI

Kaur Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

LUKMAN

Kasi Kesejahteraan Rakyat dan Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

SLAMET ENDRO

Kadus 1
Tidak Ada di Kantor