PENDAFTARAN PENDUDUK MENGURUS KTP-EL (KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK) WNIPENDAFTARAN PENDUDUK MENGURUS KTP-EL (KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK) WNI
Syarat-syaratnya, adalah:
- Surat Pengantar dari RT dan RW;
- Mengisi formulir KTP (F1.21) yang ditandatangani oleh pelapor, diketahui RT dan RW diketahui Desa/Lurah, Bagi penduduk yang berusia 17 (tujuh belas) tahun;
- Bagi penduduk yang berusia < (kurang) 17 (tujuh belas) tahun namun sudah menikah atau sudah kawin atau pernah kawin;
- Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah atau
- Kutipan Perceraian;
- Kutipan Akta Kelahiran;
- Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar.
---
Catatan:
KTP-el berlaku seumur hidup dan bagi KTP-el yang masa berlakunya sebelum tahun 2017 (dua ribu tujuh belas) juga berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan biodata, seperti (perubahan status, nama, alamat, jenis kelamin, dll)
PENCATATAN KELAHIRAN WNI
Pencatatan kelahiran dilakukan di Kantor Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil/UPTD Kantor Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat terjadinya kelahiran.
Syarat-syarat akta kelahiran adalah:
- Mengisi formulir F2.01 yang ditandatangani pelapor dan 2 (dua) orang saksi kelahiran dan diketahui desa/kelurahan;
- Surat kelahiran dari dokter/rumah sakit atau surat pernyataan penolong kelahiran;
- Surat kelahiran dari desa/kelurahan;
- Fc. KK dan KTP pelapor yang masih berlaku;
- Fc. KK dan KTP ayah dan ibu yang masih berlaku;
- Fc. KTP-el 2 (dua) orang saksi yang masih berlaku;
- Fc. Surat nikah/cerai orang tua atau surat pernyataan anak seorang ibu bermaterai 6.000/Fc. akta perkawinan;
- Fc. Akta kelahiran ibu kandung (bagi anak yang terbit dengan status anak seorang ibu);
- Fc. KK orang tua (nama orang tua sesuai surat nikah);
- Fc. Akta kelahiran anak ke-1 (satu) jika ada;
- Fc. ijazah (pelengkap) atau surat nikah yang bersangkutan (jika sudah menikah).
---
PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH BAGI WNI
Syarat-syaratnya, adalah:
- Surat Pengantar dari RT, RW, Desa/Kel diketahui Kecamatan;
- KK asli;
- KTP-el asli;
- Fc. Akta kelahiran bagi yang memiliki;
- Fc. Akta nikah/akta kawin, atau;
- Fc. Akta perceraian;
- SKCK (surat keterangan catatan kepolisian);
---
PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG BAGI WNI
Syarat-syaratnya, adalah:
- Surat Pengantar dari RT, RW, Desa/Kel diketahui Kecamatan;
- Mengisi blangko formulir F1-01
- Surat Pindah Asli dari daerah asal;
- KK asli lama bagi yang mau numpang;
- Akta Kelahiran kalau ada perubahan;
- Fc. Akta nikah/akta kawin, atau;
- Fc. Akta perceraian;